Pasal pasal dalam RUU KUHP yang jadi POLEMIK.
1.Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal pertama yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP yakni terkait pasal-pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan, pasal 219 yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
2.Pasal Perzinaan
Kemudian pasal perzinaan menjadi sorotan. Di mana, dalam pasal 417 ayat 1 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Pada ayat 2 tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Kemudian pada pasal 418 ayat 1 laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Selanjutnya pasal 418 ayat 2 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikawini.
Pada pasal 419 ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ayat 2 pasal 419 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. Ayat 3 pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.
3.Pasal tentang Mempertunjukan Alat Kontrasepsi
Kemudian ada pasal 414 tentang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.
Pasal 414 berbunyi:
Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Komentar
Posting Komentar